SiapTesCPNS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang buka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk tahun 2024.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, formasi dalam rekrutmen ASN 2024 sudah berjalan.
"Untuk rekrutmen sedang berjalan, adapun untuk kuota pengangkatan PPPK tahun ini sebanyak 618 formasi, yang 281 di antaranya merupakan kuota untuk guru," kata Aang, saat dihubungi detikJabar, Senin (20/5/2024).
Sedangkan kuota CPNS dibuka sebanyak 294 formasi terdiri dari, tenaga teknis kesehatan, sebanyak 50 orang, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 244 orang.
"Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 dibuka dalam tiga periode dimulai bulan April 2024 seleksi CPNS kedinasan, bulan Mei seleksi CPNS lulusan baru (fresh graduate), sedangkan di bulan Juli seleksi PPPK formasi guru, dan tenaga teknis," kata dia.
Aang menjelaskan, selain melakukan proses rekrutmen, Pemkab Karawang kini juga tengah fokus pengusulan kuota formasi untuk tahun 2025 mendatang.
"Kita saat ini juga tengah fokus pengusulan formasi di 2025. Kebijakan pemda hanya mengusulkan formasi kepada KemenPAN-RB, sebab kita juga paham bahwa masih banyak tenaga honorer seperti halnya guru dan tenaga medis yang membutuhkan pengangkatan," ungkapnya.
Aang menegaskan Pemkab Karawang berkomitmen dalam penyelesaian zero honorer, hal ini juga terbukti dengan belanja pegawai yang mencapai 33,24 persen dari total APBD Karawang.
"Tentu kami ini sangat berkomitmen dalam penyelesaian honorer, padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen, di Karawang saat ini mencapai 33,24 persen," ucap Aang.
Kendati demikian, kata Aang, Pemkab Karawang masih punya waktu lima tahun agar over limit belanja pegawai di keuangan daerah bisa normal kembali.
"Kita memang sudah over limit, dan di dalam aturan kita ini punya waktu dan diharuskan mengembalikan posisi alokasi anggaran normal 30 persen untuk belanja pegawai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 tahun," pungkasnya.