-->

Terkini

Ingin Mendapat Email dari SiapTesCPNS.com Ketika ada Informasi Baru yang Penting? Silahkan Masukkan Email kamu dibawah ini:

Penipu CPNS Kemenkumham Ditangkap di Trenggalek, Korban Rugi Rp 100 Juta

, Mei 14, 2024 WIB

SiapTesCPNS.com - Polisi menangkap seorang pria yang yang mengaku sebagai calo CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp 100 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan tersangka adalah Bambang Eko Widodo (47) warga Desa Jambu, Tugu, Trenggalek. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta sebuah buku rekening.

"Pelaku ini menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS di lingkungan Kemenhukham atau di lapas, dengan syarat membayar Rp 400 juta," ujar Gathut kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Gathut, kasus penipuan tersebut bermula dari keinginan korban JL untuk menjadikan anaknya sebagai CPNS di lingkungan Kemenkumham. Gayung pun bersambut, korban akhirnya bertemu dengan pelaku.

"Saat itulah pelaku menyampaikan bahwa memiliki jaringan yang bisa memasukkan anak korban menjadi CPNS di lapas," imbuhnya.

Untuk mendukung hal itu, pelaku meminta korban untuk menyetorkan yang sebesar Rp 400 juta. Korban pun menyanggupi permintaan itu dan menyiapkan dana Rp 100 juta sebagai uang muka.

"Uang muka itu akhirnya diberikan, namun setelah ditunggu selama berbulan-bulan ternyata janji pelaku tidak terwujud. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek, karena merasa menjadi korban penipuan," jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku tidak menikmati uang Rp 100 juta yang didapatkan dari korban. Uang tersebut seluruhnya telah disetorkan ke seseorang yang menjadi jaringan percaloan tersebut.

"Saya kasihkan ke Pak Wiro. Itu tahun 2022. Saya belum dapat apa-apa, sebelumnya cuma dijanjikan akan dapat fee," kata Bambang.

Bambang menjelaskan saat itu ia berani menawarkan kepada korban karena mendapat informasi jika ada lowongan CPNS di lapas untuk menggantikan PNS yang pensiun.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Komentar

Tampilkan

Featured Post

Pengumuman! Dibuka Lowongan 40.021 CPNS Kementerian di IKN

SiapTesCPNS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Azwar Anas mengungkapkan saat ini sudah ada sej...

Soal

+