SiapTesCPNS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan surat edaran yang mengubah batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu.
Perubahan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, yang menetapkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS bisa mencapai hingga 65 tahun.
Namun, tidak semua PNS bisa menikmati perpanjangan usia pensiun ini.
Sebelumnya, berdasarkan UU ASN nomor 20 tahun 2023, batas usia pensiun bagi PNS terbagi dalam beberapa kategori:
- Jabatan Manajerial:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
- Jabatan Nonmanajerial:
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Namun, dalam surat edaran terbaru, BKN mengatur bahwa batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut rincian ketentuannya:
1. Batas usia pensiun 65 tahun:
- Diberlakukan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
2. Batas usia pensiun 60 tahun:
- Berlaku untuk PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya.
3. Batas usia pensiun 58 tahun:
- Tetap diberlakukan bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan fungsional keterampilan.
Keputusan ini tentunya membawa angin segar bagi PNS yang menjabat di posisi tertentu.
Memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi lebih lama dalam dunia kerja.
Bagi sebagian lainnya, aturan ini tetap menegaskan batas pensiun yang sudah ada.
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempertahankan tenaga ahli yang berpengalaman lebih lama di posisi strategis.
