SiapTesCPNS.com - Guru ASN mendapatkan 3 tunjangan sekaligus di luar gaji pokok dari pemerintah yang salah satunya dijadwalkan oleh Kemendikbud akan cair pada bulan Juli mendatang.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada para guru yang telah mengabdi untuk negara.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Pembayaran 3 tunjangan tersebut dibagi dan dijadwalkan per tiga bulan sekali atau triwulan.
Sehingga, guru ASN akan menerima tunjangan tersebut setiap 3 bulan sekali.
Jadwal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud yakni Permendikbudristek no 45 tahun 2023 yang sudah mulai berlaku.
Dan yang perlu diketahui yakni apa sajakah 3 tunjangan yang guru ASN dapatkan selain gaji pokok? Dan kapan waktu pencairan tunjangan-tunjangan tersebut?
Berikut penjelasan mengenai 3 tunjangan guru ASN berdasarkan dari Permenbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Tunjangan Guru ASN
Dalam Permenbudristek No 45 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tunjangan guru ASN terdiri atas :
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan yakni sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Apabila tidak memenuhi, maka tunjangan tersebut tidak bisa didapatkan.
Dan untuk pembayarannya sudah dijadwalkan oleh Kemendikbud akan segera dicairkan, dan berikut jadwal pembayarannya:
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut dilakukan setiap 3 bulan sekali atau triwulan.
- Pembayaran Triwulan I = mulai Bulan April
- Pembayaran Triwulan II = mulai Bulan Juli
- Pembayaran Triwulan III = mulai Bulan Oktober
- Pembayaran Triwulan IV = mulai Bulan November
Berdasarkan jadwal tersebut, maka mulai tanggal 1 Juli nanti para guru ASN akan menerima tunjangan triwulan II.
Namun, perlu diketahui bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru ASN yang telah memenuhi syarat tertentu.