SiapTesCPNS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan ASN, TNI dan Polri pada Bulan Juli.
Ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh ASN, TNI dan Polri yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani secara serentak.
Ketentuan pembayaran tunjangan tersebut telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK no 49 tahun 2023.
PMK tersebut telah mengatur standar biaya masukan tahun 2024 yang meliputi tunjangan uang makan ASN dan tunjangan uang lauk pauk untuk TNI dan Polri.
"Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan," bunyi penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 21.2.
Adapun untuk nominal tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh TNI dan Polri ditetapkan sebagai berikut:
Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI Rp60.000 perhari.
Sedangkan untuk tunjangan uang makan PNS ditetapkan dalam PMK sebagai berikut:
"Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja," bunyi penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 21.1.
Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:
A. Golongan I dan II Rp35.000 perhari
Sumber: PMK 49 thn 2023
B. Golongan III Rp37.000 perhari
C. Golongan IV Rp41.000 perhari
Demikian aturan pembayaran tunjangan ASN, TNI dan Polri yang sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam PMK.***