SiapTesCPNS.com - UU ASN 2023 yang mengatur soal Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan.
Disahkannya UU ASN 2023 sontak membawa angin segar, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, UU ASN 2023 salah satunya mengatur tentang hak kesetaraan PPPK dan PNS.
Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 21, PPPK dan PNS memiliki hak kesetaraan yang sama, salah satunya yaitu berupa jaminan sosial.
Salah satu jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK dan PNS menurut UU ASN 2023 yaitu jaminan pensiun.
Berikut ketentuan lengkap mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK dan juga PNS berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 22:
1. Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
3. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tak hanya uang pensiun, PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN menurut UU ASN 2023.
Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Demikian informasi mengenai UU ASN resmi disahkan, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.