Poin Utama Kebutuhan ASN TA 2026
Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan arahan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan ASN TA 2026:
- Prinsip Zero Growth: Memperhatikan anggaran dengan prinsip pertumbuhan nol, kecuali untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- Prioritas Nasional: Jabatan yang diusulkan wajib mendukung program prioritas nasional.
- Aplikasi E-Formasi: Usulan disampaikan melalui tautan formasi.menpan.go.id paling lambat 31 Maret 2026.
- Konsekuensi: Instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan Umum Pelamar
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
- b.usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- c.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- d.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- e.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- f.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- g.memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- h.memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- i.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- j.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- k.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
*Persyaratan detail mengikuti aturan teknis yang akan dirilis kemudian.
Dokumen Wajib Disiapkan
Mulai siapkan dokumen digital Anda dalam format PDF/JPG sekarang juga.
Surat Pernyataan
Sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Ukuran maksimal 1000 KB, format PDF) (wajib)
Surat Lamaran
Sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Ukuran maksimal 1000 KB, format PDF) (wajib)
Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan
KTP dari Dukcapil atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi (Ukuran maksimal 500 KB, format JPG) (wajib)
Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot)
Pada PDDIKTI / BAN-PT dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (Ukuran maksimal 750 KB, format PDF) (wajib)
Ijazah Asli
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Ukuran maksimal 1000 KB, format PDF) (wajib)
Transkrip Nilai Asli
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Ukuran maksimal 1000 KB, format PDF) (wajib)
Pasfoto Formal Terbaru
Berlatar belakang warna merah (Ukuran maksimal 500 KB, format JPG) (wajib)
Dokumen Pendukung
STR (Nakes), Sertifikat Pendidik (Guru), atau Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL) jika diminta.
PREDIKSI
Berikut ini Prediksi Jadwal Seleksi CPNS 2026 berdasar Timeline CPNS 2024
Penerbitan Surat Edaran
Instruksi resmi penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.
Batas Akhir Usulan
Batas akhir penyampaian usulan melalui aplikasi e-formasi.
Pengumuman & Pendaftaran Seleksi CPNS
Pengumuman seleksi (19 Agustus - 2 September) dan pendaftaran SSCASN (20 Agustus - 6 September).
Seleksi Administrasi
Verifikasi berkas pelamar (20 Agustus - 13 September). Hasil administrasi diumumkan 14 - 17 September.
Masa Sanggah Administrasi
Masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca sanggah berlangsung 18 - 27 September.
Pelaksanaan SKD CPNS
SKD CAT dilaksanakan 16 Oktober - 14 November. Hasil SKD diumumkan 17 - 19 November.
SKB CPNS Non-CAT
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Non-CAT berlangsung 20 November - 17 Desember.
SKB CPNS dengan CAT
Pemetaan lokasi, pemilihan titik ujian, penjadwalan, hingga pelaksanaan SKB CAT (20 November - 20 Desember).
Integrasi Nilai & Pengumuman Hasil Akhir
Integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung 17 Desember 2026 - 4 Januari 2027. Hasil akhir diumumkan 5 - 12 Januari 2027.
Sanggah Hasil Akhir & Pemberkasan
Masa sanggah hasil akhir (13 - 22 Januari), pengisian DRH NIP (23 Januari - 21 Februari), dan usul penetapan NIP (22 Februari - 23 Maret 2027).
Integritas Layanan
Seluruh layanan Kementerian PANRB tidak dipungut biaya. Laporkan pungli melalui kanal SP4N-LAPOR! di lapor.go.id.

